.

.

Tgl :20/05/24<<>>Time :18:56
Carian isi wap ini
"hiduplah sesuka hatimu tetapi (ingat) engkau pasti akan mati.Cintailah siapa pun yang ingin engkau cintai,tetapi (ingat) engkau pasti akan berpisah darinya.Berbuatlah sesuka hatimu,tetapi (ingat) engkau pasti akan mendapatkan balasannya"
.
.BACAAN ISLAMI
.DOWNLOAD PDF
.DOWNLOAD MP3
.DOWNLOAD VIDEO
.JAVA GAME
.WALLPAPER
.BUAT THEME HP SENDIRI
.IHYA' ULUMUDIN MP3
.JAVA APLIKASI
.BUAT LOGO
.APLIKASI KITAB FORMAT JAR
.DOWNLOAD MP3 REBANA KH.MA'RUF ISLAMUDIN
.DOWNLOAD MP3 WAFIQ AZIZAH


ORANG YANG TIDAK BOLEH MENJADI IMAM SHALAT

Dalam shalat berjamaah, di antara syarat-syarat bermakmum adalah seorang imam haruslah qari' , yaitu  orang yang mampu membaca al-Qur'an dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan tajwid.  Seseorang  tidak boleh bermakmum  kepada orang yang  ummi,  yaitu orang yang buta huruf atau tidak mampu melafadzkan Al Qur'an dengan dengan fasih atau masih sering terjadi kesalahan (Al Lakhnu). Terlebih lagi, seorang qari' tidak boleh bermakmum kepada orang ummi.

Sebagaimana Hadits Dari Abu Mas'ud Al-Anshari, bahwa dia menuturkan: Rasulullah SAW bersabda:

عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ الْأَنْصَارِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللَّهِ فَإِنْ كَانُوا فِي الْقِرَاءَةِ سَوَاءً فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ فَإِنْ كَانُوا فِي السُّنَّةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً فَإِنْ كَانُوا فِي الْهِجْرَةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ سِلْمًا وَلَا يَؤُمَّنَّ الرَّجُلُ الرَّجُلَ فِي سُلْطَانِهِ وَلَا يَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ عَلَى تَكْرِمَتِهِ إِلَّا بِإِذْنِهِ

Yang berhak mengimami shalat adalah orang yang paling bagus atau paling banyak hafalan Al- Qu'rannya.[*] Kalau di dalam Al- Qur'an kemampuannya sama, dipilih yang paling faham tentang ajaran sunnah. Kalau di dalam sunnah juga sama, dipilih yang lebih dahulu berhijrah. Kalau di dalam berhijrah juga  sama, dipilih yang lebih dahulu masuk Islam. Janganlah seseorang mengimami orang lain di dalam wilayah kekuasaannya, dan janganlah dia duduk di rumah orang lain di tempat duduk khusus/kehormatan untuk tuan rumah tersebut tanpa seizinnya. (HR. Muslim, Musnad Ahmad)

Keterangan:

(*) Yang paling banyak hafalannya dan paling bagus mutu bacaannya (Tajwid dan Tilawahnya)

Termasuk dalam kategori orang  ummi  yang  tidak boleh dijadikan imam , adalah:

1 . Fasid(فاسد); yaitu orang yang bacaan al-Fatihahnya tidak benar, baik keseluruhan maupun sebagian, ataupun hanya 1  (satu) huruf saja. (Hasyiyah 'Ianatuth Thalibiin -Ad-Dimyati: 43)

2. Arott(أرتّ); yaitu orang yang bacaannya bisa menyebabkan pergantian suatu huruf. Misalnya, ia meng-idghamkan huruf yang tidak semestinya sehingga mengganti atau merubah redaksi kata, seperti kata (المُسْتَقِيْمِ) menjadi (المُتَّـقِيْمِ) dengan mengganti sin dengan ta' karena idgham. Lain halnya dengan orang yang hanya meng-idgham- kan saja tanpa mengganti huruf, seperti mentasydid huruf lam atau kaf pada kata (مَالِكِ), maka ia bukan termasuk Arott.

3 . Altsagh(ألثغ) -Altsagh lebih umum daripada Arott- yaitu orang yang mengganti suatu huruf dengan huruf lain (الإِبْدَال), baik pergantian huruf itu disertai idgham ataupun tidak. ((Hasyiyah 'Ianatuth Thalibiin -Ad-Dimyati: 44 ) Misalnya, bacaan kata (المُسْتَـقِيْمِ) menjadi (المُثْـتَـقِيْم) dengan mengganti huruf sin menjadi tsa', atau kata (الَّدِيْنَ) menjadi (اَّلذِيْنَ) yaitu dengan mengganti huruf dal menjadi dzal atau terbaca "dhin". (Nihayah az-Zain -Imam Nawawi Al- Bantani, 1995 :116).

4 . Rokhwah(رخوة); yaitu orang yang lisannya tidak dapat mengucapkan tasydiid. Ia tidak boleh menjadi imam. (Kifayatul Akhyaar -Al-Husaini, 1994 :110)

Adapun seseorang bermakmum kepada orang yang ta'-ta' (bacaannya selalu mengulang- ulang ta') atau orang fa'-fa' (bacaannya selalu mengulang fa') maka hukumnya adalah makruh.[Ibnu Hajar al-Haitami asy-Syafi'i, Tuhfah al-Muhtaj]

Kecuali, jika bacaan si makmum dan Imamnya sama-sama lakhn , maka shalatnya tetap sah dan kasus ini termasuk dharurat.

Jika makmum meragukan atau tidak mengetahui kemampuan imamnya, maka ia boleh tetap bermakmum kepada imam tersebut hanya pada shalat sirriyah (dhuhur dan ashar) saja. Jika makmum tetap mengikuti imam yang ia ketahui bacaannya lakhn (salah) pada shalat jahriyah (subuh, maghrib dan isyak), maka si makmum harus mengulang shalatnya. (Nihayah az-Zain Imam Nawawi Al-Bantani, 1995 :116).

Sabda Rasulullah SAW dari Ubadah bin Shamit:

عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ

Tidak sah shalat seseorang yang tidak membaca surat Al-Fatihah. (HR. Al-Bukhari)

Begitu juga menurut Imam Taqiyyuddin dalam Kitab beliau Kifayatul Akhyar - Bab Rukun shalat.

WALLAHU A'LAM



Online :1|Hari ini :1|
Minggu ini :1|Bulan ini :1|
Total :5984|

Like jika suka blog ini

GOOGLE SEARCH


Web
Gambar
Local
Mobile Web(beta)


mTOP.me

PluzTop
online counter
Ping your blog, website, or RSS feed for Free ping fast  my blog, website, or RSS feed for Free Best Wap Sites


Created by :
SYAFAK SOBO
POWERED BY :
.
Copyright : © 2013

XtGem Forum catalog